- Di Duga Korupsi Rp 2,64 M, Kejari Lutim Resmi Tetapkan Oknum Kades Balai Kembang Jadi Tersangka
- Trump vs Musk, Proyek Rudal Jatuh ke Tangan Amazon, Tinggalkan SpaceX?
- Jet Tempur Bangladesh Jatuh di Kampus Dhaka, 25 Anak Tewas
- Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Koperasi Desa Merah Putih
- Dewa United Juara IBL 2025, Taklukkan Pelita Jaya Lewat Laga Dramatis 74-73
- Imbangi Malaysia 0-0, Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal sebagai Juara Grup A
- Tujuh Negara Bagian AS Ganti Nama (Tepi Barat) Jadi (Judea dan Samaria), Didorong Lobi Zionis
- Bundaran Batara Guru Bersiap Jadi Magnet Baru Luwu Timur
- Legislator Rusia Desak WhatsApp Angkat Kaki, Berpotensi Masuk Daftar Aplikasi Terlarang
- 67 Warga Palestina Tewas Ditembak Saat Tunggu Bantuan PBB di Gaza Utara
Di Duga Korupsi Rp 2,64 M, Kejari Lutim Resmi Tetapkan Oknum Kades Balai Kembang Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Terlihat Oknum Kades Balai Kembang Mengenakan Rompi Merah dibawa menuju Mobil Tahanan untuk dititip Ke Tahanan Polres Luwu Timur di Malili. (Foto: Dok. Istimewa)
Luwu Timur, (Lutim Change)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui bidang Pidana Khusus menetapkan Oknum Kepala Desa Balai Kembang berinisial MAM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, Selasa (22/7/2025). Penetapan ini disertai dengan penahanan terhadap MAM usai diperiksa sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Kasus yang menjerat MAM berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca Lainnya :
- Trump vs Musk, Proyek Rudal Jatuh ke Tangan Amazon, Tinggalkan SpaceX?0
- Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Koperasi Desa Merah Putih0
- Tujuh Negara Bagian AS Ganti Nama (Tepi Barat) Jadi (Judea dan Samaria), Didorong Lobi Zionis0
- Bundaran Batara Guru Bersiap Jadi Magnet Baru Luwu Timur0
- 67 Warga Palestina Tewas Ditembak Saat Tunggu Bantuan PBB di Gaza Utara0
Diketahui, Desa Balai Kembang menerima anggaran dari berbagai sumber seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, serta hasil usaha desa. Total anggaran pada tahun 2022 mencapai Rp2,47 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp2,64 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan dalam APBDes yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) justru diambil alih langsung oleh MAM, bertentangan dengan ketentuan dalam SK Kepala Desa.
Selain itu, terdapat penyertaan modal untuk BUMDes tahun 2022 yang justru dipinjamkan kepada pihak lain oleh tersangka, dan kemudian dikembalikan dalam bentuk bahan bangunan untuk mendirikan Caffe and Resto di atas tanah milik keluarga MAM. Tempat usaha tersebut bukan merupakan aset milik desa.
Tersangka juga diduga menyalahgunakan pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39.450.000 pada tahun 2023, serta tidak menyetorkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 ke rekening desa, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka diduga melanggar, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H, M.H, dalam keterangan persnya.
Selain itu, tersangka juga terancam pidana Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Sekedar untuk diketahui, Subsider atau Subsidiar adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.
Pewarta : Ismail Samad
Editor : Redaksi
Copyright lutimchange.com 2025
