Di Duga Korupsi Rp 2,64 M, Kejari Lutim Resmi Tetapkan Oknum Kades Balai Kembang Jadi Tersangka

By Luwu Timur Change 22 Jul 2025, 13:00:14 WITA Hukum
Di Duga Korupsi Rp 2,64 M, Kejari Lutim Resmi Tetapkan Oknum Kades Balai Kembang Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Terlihat Oknum Kades Balai Kembang Mengenakan Rompi Merah dibawa menuju Mobil Tahanan untuk dititip Ke Tahanan Polres Luwu Timur di Malili. (Foto: Dok. Istimewa)


Luwu Timur, (Lutim Change)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui bidang Pidana Khusus menetapkan Oknum Kepala Desa Balai Kembang berinisial MAM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, Selasa (22/7/2025). Penetapan ini disertai dengan penahanan terhadap MAM usai diperiksa sebagai saksi.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Kasus yang menjerat MAM berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Lainnya :

Diketahui, Desa Balai Kembang menerima anggaran dari berbagai sumber seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, serta hasil usaha desa. Total anggaran pada tahun 2022 mencapai Rp2,47 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp2,64 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan dalam APBDes yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) justru diambil alih langsung oleh MAM, bertentangan dengan ketentuan dalam SK Kepala Desa.

Selain itu, terdapat penyertaan modal untuk BUMDes tahun 2022 yang justru dipinjamkan kepada pihak lain oleh tersangka, dan kemudian dikembalikan dalam bentuk bahan bangunan untuk mendirikan Caffe and Resto di atas tanah milik keluarga MAM. Tempat usaha tersebut bukan merupakan aset milik desa.

Tersangka juga diduga menyalahgunakan pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39.450.000 pada tahun 2023, serta tidak menyetorkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 ke rekening desa, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Tersangka diduga melanggar, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H, M.H, dalam keterangan persnya.

Selain itu, tersangka juga terancam pidana Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Sekedar untuk diketahui, Subsider atau Subsidiar adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.


Pewarta : Ismail Samad

Editor : Redaksi

Copyright lutimchange.com 2025




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.