- Di Duga Korupsi Rp 2,64 M, Kejari Lutim Resmi Tetapkan Oknum Kades Balai Kembang Jadi Tersangka
- Trump vs Musk, Proyek Rudal Jatuh ke Tangan Amazon, Tinggalkan SpaceX?
- Jet Tempur Bangladesh Jatuh di Kampus Dhaka, 25 Anak Tewas
- Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Koperasi Desa Merah Putih
- Dewa United Juara IBL 2025, Taklukkan Pelita Jaya Lewat Laga Dramatis 74-73
- Imbangi Malaysia 0-0, Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal sebagai Juara Grup A
- Tujuh Negara Bagian AS Ganti Nama (Tepi Barat) Jadi (Judea dan Samaria), Didorong Lobi Zionis
- Bundaran Batara Guru Bersiap Jadi Magnet Baru Luwu Timur
- Legislator Rusia Desak WhatsApp Angkat Kaki, Berpotensi Masuk Daftar Aplikasi Terlarang
- 67 Warga Palestina Tewas Ditembak Saat Tunggu Bantuan PBB di Gaza Utara
Bupati Irwan Larang Peredaran Obat dan Zat Kimia Demi Jaga Generasi Muda

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Bupati Irwan (Foto: Warta Lutim)
Lutim, lutimchange.com- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Melalui Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 / BAKESBANGPOL Tahun 2025, secara resmi melarang penjualan bebas sejumlah produk kepada anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya. Lagkah cepat ini di ambil Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, guna merespons kekhawatiran masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat dan zat kimia berbahaya di kalangan anak dan remaja.
Baca Lainnya :
Baca Lainnya :
- Perlawanan Imam Husein ke Yazid bin Muawiyah dan Prestasi yang Dicapai Gerakan Ini Bagi Umat Islam0
- Objek Wisata Mata Buntu Wasuponda1
- Tampilan Tema Transformer Hadirkan Nuansa Baru di Game PUBG Mobile0
- Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Pemerinta Hingga Kini Telah Libatkan 9.552 Puskesmas0
- Presiden Prabowo dan Presiden Brazil Sepakat dukung Palestina Menjadi anggota penuh PBB0
Objek Wisata Mata Buntu Wasuponda0
Adapun larangan ini ditujukan khusus kepada para pemilik toko, supermarket, kios, apotek, hingga bengkel, agar tidak menjual berbagai jenis produk yang di khawatirkan dapat disalahgunakan tanpa pengawasan yang ketat. Beberapa di antaranya seperi: Obat Komix (dan sejenisnya) tanpa resep dokter, Minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan, Lem Fox (dan sejenisnya).
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. Harapannya, dapat segera mungkin ditindaklanjuti oleh seluruh pelaku usaha terkait, demi menyelamatkan masa depan anak-anak Luwu Timur dari ancaman zat berbahaya yang kian mudah diakses.
“Penyalagunaan obat dan bahan tersebut dapat menimbulkan mabuk, ketidaksadaran, hingga kerusakan sistem saraf dan organ tubuh lainnya. Bahkan, bisa berujung pada kematian,” tegas Bupati Irwan dalam surat yang ditandatangani langsung di Malili pada 9 Juli 2025.
Sekedar untuk diketahui, masyarakat juga di ajak turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini.
Penulis: Ismail Samad
Editor: Ismail
Copyright © lutimchange.com 2025
