- Rakercab MPC Pemuda Pancasila Luwu Timur 2025, Dorong Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah
- Proyek Peningkatan Jalan di Desa Tarabbi Masih Dalam Proses Pengerjaan, Baru Capai 40 Persen
- Samateruski Bantu Rakyat : Partai Gelora Sulsel Teguhkan Kepemimpinan Solutif di Tiga Zona
- DPRD Lutim dan IKAWAN Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sorowako
- Syahruddin Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Komite UPT SMP Negeri 3 Wasuponda
- Rusdi Layong Warnai Semarak HUT RI ke-80 Bersama Basecamp Al Kahfi, Warga Antusias Ikut Lomba
- Paripurna DPRD Luwu Timur, Fraksi GPR Tegaskan Dukungan untuk APBD 2025
- Sekolah Alam Luwu Timur Kibarkan 80 Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Buntu Sikolong, Tana Toraja
- Sekolah Alam Luwu Timur Rayakan HUT RI ke-80 di Puncak Gunung Sikolong, Tana Toraja
- Rusdi Layong Gelar Reses di Desa Parumpanai, Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Kesehatan
Bupati Irwan Larang Peredaran Obat dan Zat Kimia Demi Jaga Generasi Muda

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Bupati Irwan (Foto: Warta Lutim)
Lutim, lutimchange.com- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Melalui Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 / BAKESBANGPOL Tahun 2025, secara resmi melarang penjualan bebas sejumlah produk kepada anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya. Lagkah cepat ini di ambil Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, guna merespons kekhawatiran masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat dan zat kimia berbahaya di kalangan anak dan remaja.
Baca Lainnya :
Baca Lainnya :
- Perlawanan Imam Husein ke Yazid bin Muawiyah dan Prestasi yang Dicapai Gerakan Ini Bagi Umat Islam0
- Objek Wisata Mata Buntu Wasuponda1
- Tampilan Tema Transformer Hadirkan Nuansa Baru di Game PUBG Mobile0
- Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Pemerinta Hingga Kini Telah Libatkan 9.552 Puskesmas0
- Presiden Prabowo dan Presiden Brazil Sepakat dukung Palestina Menjadi anggota penuh PBB0
Objek Wisata Mata Buntu Wasuponda0
Adapun larangan ini ditujukan khusus kepada para pemilik toko, supermarket, kios, apotek, hingga bengkel, agar tidak menjual berbagai jenis produk yang di khawatirkan dapat disalahgunakan tanpa pengawasan yang ketat. Beberapa di antaranya seperi: Obat Komix (dan sejenisnya) tanpa resep dokter, Minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan, Lem Fox (dan sejenisnya).
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. Harapannya, dapat segera mungkin ditindaklanjuti oleh seluruh pelaku usaha terkait, demi menyelamatkan masa depan anak-anak Luwu Timur dari ancaman zat berbahaya yang kian mudah diakses.
“Penyalagunaan obat dan bahan tersebut dapat menimbulkan mabuk, ketidaksadaran, hingga kerusakan sistem saraf dan organ tubuh lainnya. Bahkan, bisa berujung pada kematian,” tegas Bupati Irwan dalam surat yang ditandatangani langsung di Malili pada 9 Juli 2025.
Sekedar untuk diketahui, masyarakat juga di ajak turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini.
Penulis: Ismail Samad
Editor: Ismail
Copyright © lutimchange.com 2025











