DPD RI Dorong Pembahasan RUU Masyarakat Adat untuk Segera Disahkan

By Luwu Timur Change 11 Agu 2025, 13:57:47 WITA Nasional
DPD RI Dorong Pembahasan RUU Masyarakat Adat untuk Segera Disahkan

Keterangan Gambar : Masyarakat adat. (Ilustrasi: AI-generated)


Jakarta, (Lutim Change) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu segera dibahas untuk pengesahan. Hal ini karena masyarakat adat dianggap sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Anggota Komisi I DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyebut pihaknya telah menyiapkan seluruh kelengkapan, termasuk naskah akademis RUU tersebut. “Kalau memang terjadi perbedaan, maka kita duduk bersama untuk musyawarah mufakat,” ujarnya dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Senin (11/08/25).

Baca Lainnya :

Teras Narang menegaskan, keberadaan undang-undang ini nantinya akan memperjelas pengakuan hak masyarakat adat, termasuk penghormatan dan perlindungan terhadap mereka. “Masyarakat jangan khawatir ini tidak akan tumpang tindih. Kita juga jangan menghilangkan semangat musyawarah mufakat itu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, hingga kini hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang negara.

Pewarta : Ismail Samad

Editor : Redaksi

Copyright lutimchange.com 2025




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.