- Rakercab MPC Pemuda Pancasila Luwu Timur 2025, Dorong Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah
- Proyek Peningkatan Jalan di Desa Tarabbi Masih Dalam Proses Pengerjaan, Baru Capai 40 Persen
- Samateruski Bantu Rakyat : Partai Gelora Sulsel Teguhkan Kepemimpinan Solutif di Tiga Zona
- DPRD Lutim dan IKAWAN Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sorowako
- Syahruddin Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Komite UPT SMP Negeri 3 Wasuponda
- Rusdi Layong Warnai Semarak HUT RI ke-80 Bersama Basecamp Al Kahfi, Warga Antusias Ikut Lomba
- Paripurna DPRD Luwu Timur, Fraksi GPR Tegaskan Dukungan untuk APBD 2025
- Sekolah Alam Luwu Timur Kibarkan 80 Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Buntu Sikolong, Tana Toraja
- Sekolah Alam Luwu Timur Rayakan HUT RI ke-80 di Puncak Gunung Sikolong, Tana Toraja
- Rusdi Layong Gelar Reses di Desa Parumpanai, Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Kesehatan
DPD RI Dorong Pembahasan RUU Masyarakat Adat untuk Segera Disahkan

Keterangan Gambar : Masyarakat adat. (Ilustrasi: AI-generated)
Jakarta, (Lutim Change)— Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu segera dibahas untuk pengesahan. Hal ini karena masyarakat adat dianggap sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anggota Komisi I DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyebut pihaknya telah menyiapkan seluruh kelengkapan, termasuk naskah akademis RUU tersebut. “Kalau memang terjadi perbedaan, maka kita duduk bersama untuk musyawarah mufakat,” ujarnya dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Senin (11/08/25).
Baca Lainnya :
- Seaplane Resmi Mengudara di Makassar, Perkuat Konektivitas Kepulauan Sulsel0
- GELORA On The Road Dimulai dari Masamba, Jadi Titik Awal Pemenangan Zona Sulawesi0
- Petinju Luwu Timur Raih 2 Emas dan 4 Perunggu, Rusdi Layong: Teruslah berlatih dan tetap rendah hati0
- Dua Petinju Luwu Timur Bersinar di Laga Perdana Kejurprov Tinju 2025 di Rantepao0
- DPRD Luwu Timur Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait Monitoring Ranperda APBD Perubahan 20250
Teras Narang menegaskan, keberadaan undang-undang ini nantinya akan memperjelas pengakuan hak masyarakat adat, termasuk penghormatan dan perlindungan terhadap mereka. “Masyarakat jangan khawatir ini tidak akan tumpang tindih. Kita juga jangan menghilangkan semangat musyawarah mufakat itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, hingga kini hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang negara.
Pewarta : Ismail Samad
Editor : Redaksi
Copyright lutimchange.com 2025











